SASARAN II : PENINGKATAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF
Komunikasi efektif adalah komunikasi yang tepat waktu, akurat, lengkap tidak mendua (ambigu) dan diterima oleh penerima informasi yang bertujuan mengurangi kesalahan-kesalahan dan meningkatkan keselamatan pasien
Ruang Lingkup Komunikasi Efektif Antar Pemberi Layanan
- Semua staf dan tenaga kesehatan di RSUD A.W. Sjahranie
- Komunikasi efektif antar pemberi layanan dilakukan antara :
- Dokter dengan dokter,
- Dokter dengan perawat,
- Dokter dengan tenaga penunjang lain (laboratorium, radiologi, farmasi dll),
- Perawat dengan perawat,
Komunikasi Efektif antara PPA (METODE SBAR)
- Dokter / Perawat sebelum melaporkan kondisi pasien harus mengetahui kondisi pasien dan diagnosis pasien masuk
- Dokter / Perawat melaporkan kondisi pasien dan atau saat serah terima pasien dengan menggunakan teknik SBAR, yaitu :
a) Situation ( Kondisi terkini yang terjadi pada pasien)
1) Perkenalkan diri ( nama, asal ruangan )
2) Sebutkan identitas pasien yang akan dilaporkan/diserah terimakan ( Nama lengkap, umur, nama dokter yang merawat dan diagnosa)
3) Jelaskan tentang keluhan pasien
b) Background / Latar Belakang (Informasi yang berhubungan dengan kondisi pasien terkini)
Menjelaskan kondisi pasien secara lengkap sesuai hasil pengkajian pasien yang akan dilaporkan/diserah terimakan ( status kesadaran, vital sign, peralatan yang dipakai pasien, riwayat alergi, terapi, hasil penunjang, dan program terapi dokter, dll )
c) Assesment / Penilaian (Hasil pengkajian kondisi pasien terkini dan masalah saat ini)
Jelaskan secara singkat masalah keperawatan pasien misalnya : Gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit.
Jelaskan gambaran situasi yang diinginkan untuk kebutuhan pasien
d) Recommendation (Apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah dan kapan)
Rekomendasi Tindakan medis/intervensi keperawatan yang perlu dilanjutkan ( discharge planning dan edukasi pasien dan keluarga )
3. Tuliskan secara lengkap, baca ulang, dan konfirmasi pesan yang disampaikan oleh DPJP
4. Dokumentasikan hasil instruksi pesan tersebut dalam form catatan perkembangan terintegrasi dan membubuhkan stempel konfirmasi
Komunikasi Efektif Antar Pemberi Pelayanan
- Komunikasi Verbal (TBaK - Tulis Baca dan Konfirmasi )
- Intruksi/ laporan hasil tes secara verbal dan telepon ditulis oleh penerima instruksi/ laporan.
- Intruksi/ laporan hasil tes secara verbal dan telepon dibacakan kembali oleh penerima instruksi/ laporan.
- Instruksi/ laporan yang dibacakan tersebut, dikonfirmasikan oleh individu pemberi instruksi/ laporan.
- Untuk istilah yang sulit atau obat – obatan kategori LASA (Look Alike Sound Alike) diminta penerima pesan mengeja kata tersebut perhuruf dengan menggunakan International Radiotelephony Spelling Alphabet
- Dokter / Perawat mendokumentasikan hasil serah terima pasien tersebut dalam form catatan perkembangan pasien terintegrasi
- Case manager / Perawat mengingatkan DPJP/Dokter Jaga pemberi instruksi untuk menandatangani catatan pesan yang ditulis dalam kotak stempel KONFIRMASI sebagai tanda persetujuan dalam waktu 1x24 jam (pada jam kerja) dan 2x24 jam (di luar jam kerja), maksimal 3x24 jam
Lampiran International Radiotelephony Spelling Alphabet
Nilai Kritis
Nilai hasil pemeriksaan laboratorium/ radiologi yang memerlukan penanganan segera dan harus dilaporkan ke DPJP dalam waktu kurang dari 1 jam.
- Jenis nilai kritis : LAB, RADIOLOGI
- Petugas Lab/radiologi yang mendapatkan nilai kritis ( sesuai daftar nilai kritis ) pada hasil pemeriksaan lab/radiologi melapor ke dokter/perawat diunit kerja ( IGD, IRJA, IRNA ) dalam waktu kurang dari 1 jam
- Petugas di unit kerja ( IGD, IRJA, IRNA ) mencatat nilai kritis pasien di catatan perkembangan pasien terintegrasi, kemudian membacakan kembali hasil ( memberi stempel readback), dan mencatat tanggal tanggal,jam dan nama petugas laboratorium/radiologi yang melapor.
- Petugas di unit kerja ( IGD, IRJA, IRNA ) yang menerima laporan nilai kritis melaporkan kepada DPJP untuk dilakukan tindakan, dengan mekanisme :
- Bila 15 menit pertama tidak ada respon oleh DPJP, maka dilanjutkan menghubungi DPJP pada 15 menit ke dua,
- Bila 15 menit kedua tidak ada respon dari DPJP, maka dilanjutkan menghubungi DPJP pada 15 menit ke tiga,
- Bila 15 menit ke tiga tidak ada respon dari DPJP, maka petugas diunit kerja menghubungi kepala SMF,
- Bila tidak ada respon dari kepala SMF, maka petugas di unit akan menghubungi kepala IGD/IRJA/IRNA,
- Bila kepala IGD/IRJA/IRNA tidak ada respon maka petugas diunit kerja menghubungi Wadir Pelayanan,
- Untuk pasien rawat jalan yang memiliki nilai kritis, dan instruksi DPJP untuk Opname, maka petugas poliklinik menghubungi pasien untuk kembali ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan.
- Bila pasien datang dalam jam kerja maka kembali ke poliklinik,
- Bila pasien datang diluar jam kerja, maka pasien diarahkan ke IGD dan mengambil nilai kritis di laboratorium cito