SASARAN I : KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN

Identifikasi pasien merupakan suatu proses kegiatan komunikasi petugas dan pasien untuk mendapatkan data, mengumpulkan data, mencocokkan data, dan mencatat data, yang diawali di admission yaitu pertama kali pasien mendaftar (pemberian label pada Rekam Medik), di Instalasi Rawat Jalan (IRJA) dan Instalasi Gawat Darurat (IGD)


Identifikasi dilakukan pada keadaan yang melibatkan intervensi pada pasien :

  1. Sebelum mendapatkan terapi (seperti sebelum pemberian obat, pemberian darah/produk darah, menyajikan nampan pasien dengan diet ketat, atau melakukan terapi radiasi)
  2. Sebelum melakukan tindakan (seperti memasukkan jalur intravena atau hemodialisa)
  3. Sebelum tindakan diagnosis (seperti mengambil darah dan specimen lain untuk pemeriksaan laboratorium penunjang)
  4. Sebelum melakukan katerisasi jantung ataupun tindakan radiologi diagnostik


Identifikasi Pasien

  1. Minimal dua dari tiga bentuk identifikasi
  2. Tiga bentuk identifikasi : nama, DOB, No Rekam Medik
  3. Identifikasi tidak boleh menggunakan nomor kamar pasien atau lokasi di rumah sakit


Identifikasi Pasien Rawat Inap

  1. Memakai gelang identitas ( Laki-laki : biru dan Perempuan : pink )
  2. Gelang wajib dipasang sejak pasien dirawat sampai dinyatakan pulang
  3. Jika pasien meninggal, gelang dilepas di kamar jenazah oleh petugas kamar jenazah
  4. Identifikasi dilakukan dengan menanyakan pasien dengan pertanyaan terbuka : Nama bapak siapa ? Tanggal lahir bapak kapan ? ( Tidak boleh dengan pertanyaan tertutup 
  5. Dilakukan secara verbal dan visual ( sambil mencocokkan identitas yang terdapat pada gelang identitas )
  6. Jika pasien lupa tanggal lahir, identifikasi selanjutnya dengan mencocokkan dengan No Rekam Medik
  7. Jika ada pasien, dengan nama yang persis sama, maka identifkasi selanjutnya dengan melihat tanggal lahir ( DOB )


Pemasangan Stiker  Identitas Khusus

  1. Lakukan assesment terhadap pasien yang mengalami resiko jatuh, alergi atau DNR
  2. Pasang kancing atau stiker pada gelang identitas pasien sesuai hasil assesment
    • Stiker Kuning  : untuk pasien berisiko jatuh
    • Stiker Merah   : untuk pasien risiko alergi
    • Stiker Ungu  : untuk pasien DNR (Do Not Resusitation) / Tidak Diresusitasi


Hal-hal yang harus diperhatikan :

  • Untuk stiker Kuning, pada pasien dewasa hanya dipasang pada pasien yang memiliki resiko jatuh sedang dan tinggi.
  • Untuk stiker Ungu DNR, dipasang setelah DPJP memberikan informed consent kepada keluarga pasien


Identifikasi Untuk Pasien Dengan Kondisi Khusus:

  1. Pasien koma, identifikasi dengan cara mencocokkan identitas pada berkas rekam medik dengan gelang identitas pasien
  2. Pasien dengan gangguan jiwa diidentifikasi menggunakan foto dan nomor rekam medik
  3. Pasien dengan luka bakar derajat luas, yang kondisi ekstremitas nya tidak bisa dipasang gelang identitas, maka proses identifikasi menggunakan foto dan nomor rekam medik
  4. Bayi baru lahir akan di identifikasi menggunakan nama ibu dan ayah serta tanggal lahir. Gelang bayi tersebut akan dipasangkan pada ibu bayi. Jika ibu dalam kondisi tertentu (dirawat atau meninggal), maka gelang identitas di pasang pada bapak bayi.
  5. Pasien tanpa identitas diidentifikasi menggunakan abjad dan angka misalkan Tn. X1, X2
  6. Pasien trans gender / waria diidentifikasi  sesuai KTP
  7. Bayi kembar diidentifikasi menggunakan nama ibu dan angka sesuai jumlah bayi
  8. Bila ibu bayi tidak memiliki tangan dan kaki, maka bentuk identitas yang dipakai dikalungkan
  9. Dalam situasi ibu mengalami gangguan kesehatan fisik dan mental, maka bayi diwalikan pada ayah bayi atau keluarga terdekat yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau identitas lain yang berlaku.
  10. Untuk bayi terlantar tanpa identitas orang tua maka diatur sesuai kebijakan rumah sakit.


Identifikasi Pasien Rawat Jalan

  1. Identifikasi dengan menanyakan pasien dengan pertanyaan terbuka, kemudian perawat mencocokkan dengan identitas yang terdapat pada berkas rekam medis.
  2. Jika pasien lupa tanggal lahir, identifikasi dilakukan dengan menanyakan alamat pasien
  3. Pasien Rawat Jalan, tidak memakai gelang identitas